::: Dokumen Pendukung 9 Kriteria C. LKPS Akreditasi Program Studi Universitas Bina Bangsa :::
A. Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi.
"UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik serta berjalan efektif dan efisien."
B.
Perwujudan good governance dan pemenuhan lima pilar sistem tata pamong,
yang mencakup:
1) Kredibel,
2) Transparan,
3) Akuntabel,
4) Bertanggung jawab,
5) Adil.
"UPPS
memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang
memenuhi 5 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program
studi yang bermutu."
Data Dokumen Masih Kosong
|
A. Komitmen pimpinan UPPS.
"Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa pimpinan UPPS memiliki karakter kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik."
B.
Kapabilitas pimpinan UPPS, mencakup aspek:
1) perencanaan,
2) pengorganisasian,
3) penempatan personel,
4) pelaksanaan,
5) pengendalian dan pengawasan, dan
6) pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut.
"Pimpinan
UPPS mampu :
1) melaksanakan 6 fungsi manajemen secara efektif dan efisien,
2) mengantisipasi dan menyelesaikan masalah pada situasi yang tidak terduga,
3) melakukan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah."
Data Dokumen Masih Kosong
|
Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut: 1) memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM. 2) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi. 3) memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya.
"UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek."
Data Dokumen Masih Kosong
|
A. Kerjasama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir.
Jika RK ? 4 , maka A = 4
"RK = ((a x N1) + (b x N2) + (c x N3)) / NDTPS
Faktor: a = 3 , b = 1 , c = 2
N1 = Jumlah kerjasama pendidikan.
N2 = Jumlah kerjasama penelitian.
N3 = Jumlah kerjasama PkM.
NDTPS = Jumlah dosen
tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang
sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi."
B. Kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir.
Jika NI ? a
, maka B = 4.
"NI = Jumlah kerjasama
tingkat internasional. Faktor: a = 2 , b = 6 , c = 9
NN = Jumlah kerjasama
tingkat nasional.
NW = Jumlah kerjasama tingkat wilayah/lokal."
Skor
= ((2 x A) + B) / 3
Data Dokumen Masih Kosong
|
Pelampauan SN-DIKTI yang ditetapkan dengan indikator kinerja tambahan yang berlaku di UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi pada tiap kriteria.
"UPPS menetapkan indikator kinerja tambahan berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Indikator kinerja tambahan mencakup seluruh kriteria serta menunjukkan daya saing UPPS dan program studi di tingkat inernasional. Data indikator kinerja tambahan telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan."
List Dokumen :
Data Dokumen Masih Kosong
|
Analisis
keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja UPPS yang telah ditetapkan
di tiap kriteria memenuhi 2 aspek sebagai berikut:
1) capaian kinerja diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis
serta dievaluasi, dan
2) analisis terhadap capaian kinerja mencakup identifikasi akar masalah, faktor
pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standard, dan
deskripsi singkat tindak lanjut yang akan
dilakukan.
"Analisis
pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek, dilaksanakan setiap
tahun dan hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan."
Data Dokumen Masih Kosong
|
Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan
nonakademik) yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek:
1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu.
2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan
formulir SPMI.
3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP)
4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu.
5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu.
"UPPS
telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek."
Data Dokumen Masih Kosong
|
Pengukuran
kepuasan para pemangku kepentingan (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan,
lulusan, pengguna, mitra industri, dan mitra lainnya) terhadap layanan
manajemen, yang memenuhi aspek- aspek berikut:
1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan,
2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif,
3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan
keputusan,
4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan
peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.
5) dilakukan review terhadap pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan
mahasiswa, serta
6) hasilnya
dipublikasikan dan mudah diakses
oleh dosen dan mahasiswa.
“Unit pengelola
melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen terhadap seluruh pemangku
kepentingan dan memenuhi aspek 1 s.d 6.”
Data Dokumen Masih Kosong
|