Kriteria 2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama

Dokumen Pendukung Akreditasi Program Studi

Kriteria 2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama Universitas Bina Bangsa

::: Dokumen Pendukung 9 Kriteria C. LKPS Akreditasi Program Studi Universitas Bina Bangsa :::

A. Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi.

"UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik serta berjalan efektif dan efisien."

B. Perwujudan good governance dan pemenuhan lima pilar sistem tata pamong, yang mencakup:
1) Kredibel,
2) Transparan,
3) Akuntabel,
4) Bertanggung jawab,
5) Adil.

"UPPS memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 5 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu."



List Dokumen :

A. Komitmen pimpinan UPPS.

"Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa pimpinan UPPS memiliki karakter kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik."

B. Kapabilitas pimpinan UPPS, mencakup aspek:
1) perencanaan,
2) pengorganisasian,
3) penempatan
personel,
4) pelaksanaan,
5) pengendalian dan pengawasan, dan
6) pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut.

"Pimpinan UPPS mampu :
1) melaksanakan 6 fungsi manajemen secara efektif dan efisien,
2) mengantisipasi dan menyelesaikan masalah
pada situasi yang tidak terduga,
3) melakukan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah."




List Dokumen :

Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut: 1) memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM. 2) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi. 3) memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya.

"UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek."



List Dokumen :

A. Kerjasama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir.

Jika RK ? 4 , maka A = 4
"RK = ((a x N1) + (b x N2) + (c x N3)) / NDTPS

Faktor: a = 3 , b = 1 , c = 2

N1 = Jumlah kerjasama pendidikan.

N2 = Jumlah kerjasama penelitian.

N3 = Jumlah kerjasama PkM.

NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi."

B. Kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir.

Jika NI ? a , maka B = 4.

"NI = Jumlah kerjasama tingkat internasional. Faktor: a = 2 , b = 6 , c = 9

NN = Jumlah kerjasama tingkat nasional.

NW = Jumlah kerjasama tingkat wilayah/lokal."

Skor = ((2 x A) + B) / 3

List Dokumen :

Pelampauan SN-DIKTI yang ditetapkan dengan indikator kinerja tambahan yang berlaku di UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi pada tiap kriteria.

"UPPS menetapkan indikator kinerja tambahan berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Indikator kinerja tambahan mencakup seluruh kriteria serta menunjukkan daya saing UPPS dan program studi di tingkat inernasional. Data indikator kinerja tambahan telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan."

List Dokumen :

Analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja UPPS yang telah ditetapkan di tiap kriteria memenuhi 2 aspek sebagai berikut:
1) capaian kinerja diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi, dan
2) analisis terhadap capaian kinerja mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standard, dan deskripsi singkat tindak lanjut yang akan
dilakukan.

"Analisis pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek, dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan."

List Dokumen :

Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek:
1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu.
2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI.
3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP)
4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu.

5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu.

"UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek." 

List Dokumen :

Pengukuran kepuasan para pemangku kepentingan (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan, pengguna, mitra industri, dan mitra lainnya) terhadap layanan manajemen, yang memenuhi aspek- aspek berikut:
1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan,
2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif,
3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan,
4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.
5) dilakukan review terhadap pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan mahasiswa, serta
6) hasilnya
dipublikasikan dan mudah diakses oleh dosen dan mahasiswa.

“Unit pengelola melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen terhadap seluruh pemangku kepentingan dan memenuhi aspek 1 s.d 6.”

List Dokumen :